Melani Yola Sagita
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 11 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2002 TERKAIT DENGAN IJAZAH SEBAGAI SYARAT DALAM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tuban) Melani Yola Sagita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan berlandaskan hukum dan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh peraturan yang mengatur segala bentuk pelaksanaan pemerintahan baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. khususnya untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan terarah maka perlunya Pemerintahan yang tidak hanya didukung oleh struktur atau penyelenggaraan pemerintahan saja melainkan dalam segala urusan substansi yang berhubungan  pada proses penyelenggaraan pemerintahan juga respon dari masyarakat terhadap kinerja dan tata kerja yang dilakukan pemerintah. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam  hal ini pengelolaan sumber daya manusia melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi hal utama dalam pencapaian tujuan untuk membangun sistem birokrasi yang lebih baik dan sesuai target. Disesuaikan dengan dasar peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2002  yang mengatur tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan yang berisi mengenai segala yang menyangkut tentang pengadaan, khususnya syarat yang dibutuhkan dalam pengadaan. Salah satu syarat utama yang memiliki peran penting dan mulai menjadi problematika dalam pengadaan adalah syarat terkait dengan ijazah sebagai syarat dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu perlu diatur lebih jelas mengenai ketentuan ijazah yang harus digunakan dan yang dibutuhkan serta perlunya penetapan ketentuan baik dari pemerintah, bidang kepegawaian, serta bagian penyelenggara yang jelas terkait kualifikasi dan legalitas ijazah yang memenuhi syarat. Sehingga tidak menimbulkan problematika karena ditolaknya ijazah yang digunakan dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil.   Kata Kunci : Peraturan, Pengadaan, Ijazah