Muhammad Yogi Arie Dewanto, Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Brwaijaya, Maret 2016, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERWAKILAN KONSULER BERDASARKAN KONVENSI WINA 1963 (Studi Kasus Penyerangan Terhadap Perwakilan Konsuler Amerika di Turki pada Tahun 2015), Setyo Widagdo, SH, Mhum, Ikaningtyas, SH.LLM Penulis Mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap Perwakilan Konsuler Amerika di Turki (Studi Kasus penyerangan Terhadap Perwakilan Amerika di Turki Tahun 2015). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi banyaknya ketentuan-ketentuan Internasional yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap perwakilan konsuler terutama di Konvesi Wina 1963. Akan tetapi tidak dapat dihindari meningkatnya pelanggaran-pelanggaran terutama aturan perlindungan terhadap perwakilan konsuler. Hal ini dibuktikan dengan masih terdapat pelanggaran yang terjadi pada agustus 2015 yaitu penyerangan Perwakilan Konsuler Amerika Serikat untuk Turki oleh Milisi Marxis di Istanbul, Turki.  Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap perwakilan konsuler Amerika di Turki dari serangan misi marxis berdasarkan Konvensi Wina 1963? (2) Bagaimana tanggung jawab negara Turki atas serangan Milisi Marxis terhadap perwakilan  konsuler Amerika di Turki. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normative, dengan pendekatan “statue approachâ€, yaitu pendekatan melalui peraturan perundang-undangan serta perjanjian internasion. Penulis juga menggunakan pendekatan “coceptual approachâ€, yaitu pendekatan dengan menganalisa konsep-konsep yang berhubungan langsung dengan judul penelitian ini. Lalu terakhir penulis juga menggunakan pendekatan “case approachâ€, yaitu pendekatan dengan kasus-kasus terdahulu. Pemerintah Turki sebagai negara penerima berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap perwakilan asing dinegaranya termasuk perwakilan konsuler yang sudah diatur dalam Konvensi Wina 1963. Akan tetapi dalam kasus ini, Turki sebagai negara penerima berkewajiban untuk bertanggung jawab atas kasus ini berdasarkan pasal 31 ayat (3) dan pasal 40 Konvensi Wina 1963. Sebagai negara yang dirugikan, Amerika dapat meminta pertanggung jawaban pada Turki dengan jalan penyelesaian diplomatik. Kata kunci : Perlindungan hukum terhadap perwakilan Konsuler Amerika di Turki