Anugrah Purwariza Agusta
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA DALAM PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) (Studi di Dinas Kesehatan Kota Pasuruan) Anugrah Purwariza Agusta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ini membahas tentang penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang memuat asas-asas umum penyelenggaraan negara pada program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kota Pasuruan. Dinas Kesehatan Kota Pasuruan menerapkan 3 (tiga) asas umum penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan terselenggaranya BOK. Asas pertama, asas keterbukaan dilaksanakan dengan memberikan informasi berkaitan dengan penyelenggaraan program BOK di Kota Pasuruan kecuali informasi yang bersifat ketat dan terbatas kepada masyarakat ataupun semua pihak yang ingin mengetahui informasi dengan cara sederhana, cepat dan tepat waktu. Asas kedua, asas proporsionalitas dilakukan dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dan Puskesmas sebagai unit penyelenggara teknis. Asas Ketiga, asas akuntabilitas dengan adanya laporan kegiatan dan pemanfaatan anggaran BOK untuk upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Kota Pasuruan. Terdapat faktor penghambatan dalam penerapan asas-asas tersebut diantaranya terkait kebijakan dan sumber daya manusia. Solusi yang ditawarkan dalam menghadapi hambatan yang di alami Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dalam penyelenggaraan program BOK adalah terkait harmonisasi kebijakan, pemanfaatan teknologi informasi dan perbaikan kualitas sumber daya manusia. Kata Kunci : Penerapan, Asas Umum Penyelenggaraan Negara, BOK.