Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan memahami implementasi peraturan larangan pendirian bangunan di DAS (Studi Kasus pada DAS Brantas di Kawasan MT Haryono Malang). Analisis hukum tersebut difokuskan dalam mencari faktor-faktor penghambat dalam penegakan larangan pendirian bangunan di DAS, akibat hukum terhadap pendirian bangunan di area DAS dan upaya menegakkan ketentuan tentang larangan mendirikan bangunan di DAS. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada dasarnya faktor-faktor yang menghambat dalam penegakan larangan pendirian bangunan di DAS terjadi karena Karena kurangnya kesadaran masyarakat mengenai mendirikan bangunan itu wajib mempunyai IMB, faktor lemahnya ekonomi masyarakat, penegakan hukum aparat yang tidak tegas terhadap penertiban bangunan di area DAS Brantas juga karena adanya bangunan-bangunan yang telah berdiri sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2012 Kota Malang. Akibat hukum terhadap pendirian bangunan di area DAS yaitu peringatan tertulis dan pemanggilan terhadap pelanggar yang bersangkutan. Sedangkan upaya menegakkan ketentuan tentang larangan mendirikan bangunan di DAS diantaranya dengan Sosialisasi aturan terkait serta jika ada pelanggaran maka pelanggar akan dipanggil dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu, jika masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berdasarkan tindak pidana ringan. Kata kunci: Implementasi, Penegakkan, Daerah Aliran Sungai