Merry Juliani, Bambang Winarno, M. Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : merryjuliany@gmail.com Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi secara lebih jelas dan lengkap mengenai Penerapan Pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Terkait Agunan Tambahan Tanpa Perikatan di Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini Blitar. Penerapan aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat tersebut memiliki dua sisi yang berbeda, disatu sisi penyaluran Kredit Usaha Rakyat sesuai pedoman penyaluran Kredit Usaha Rakyat tanpa disertai agunan tambahan dan tanpa perikatan namun disisi lain bank penyalur Kredit Usaha Rakyat meminta agunan tambahan untuk menjaga tingkat kesehatan perkreditan bank sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum yuridis empiris. Lokasi penelitian di Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini Blitar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian di lapangan diperoleh hasil bahwa penerapan pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat belum dapat diterapkan. Di dalam pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bank dapat mendapatkan resiko yang terlalu tinggi akibat penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang tidak mewajibkan agunan tambahan dan tanpa perikatan mengingat perusahaan asuransi Kredit Usaha Rakyat hanya dapat mengganti 70% kredit yang disalurkan jika terjadi kredit bermasalah. Hal tersebut terjadi karena perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh pihak bank dan pemerintah menunjukkan tidak adanya visi yang jelas dari pemerintah mengenai program Kredit Usaha Rakyat ini. Selama ini Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini menggunakan dalih bahwa jaminan tambahan tidak bersifat paksaan dan bukan suatu pelanggaran.   Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat, Agunan Tambahan, Perikatan.