Adrian Agusta Wardhana
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYIMPANGAN KETENTUAN PASAL 84 KUHAP DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN (Studi Persidangan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka dan Matinya Orang Di Lumajang) Adrian Agusta Wardhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adrian Agusta Wardhana, Dr. Prija Djatmika, SH.,MS. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Gaden_24@yahoo.com Abstrak Penulis mengangkat permasalahan Penyimpangan Ketentuan Pasal 84 KUHAP Dalam Pemeriksaan Di Persidangan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh kasus yang menimpa Salim Kancil dan Tosan yang terjadi di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang mana tindak pidana tersebut terjadi di Selok Awar-awar dan para tersangka penganiayaan sebagian besar berdomisisli di Kabupaten Lumajang serta sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Lumajang. merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Lumajang, tetapi pada kenyataannya proeses persidangan dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam Pasal 84 KUHAP jelas menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang Mengadili perkara dimana tindak pidana itu terjadi, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir dan tempat ia diketemukan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu. Terjadi penyimpangan dalam hal proeses persidangan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa pertimbangan hukum pengambilalihan pemeriksaan perkara penganiayaan penambangan pasir di Lumajang oleh institusi penegak hukum di luar ketentuan pasal 84 KUHAP? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari berbagai Perundang-Undangan dan hasil wawancara dengan pihak terkait, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada proses persidangan yang harusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lumajang  dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dasar rapat bersama antara aparat penegak hukum, jajaran muspika dan lain-lain, sehingga Pengadilan Negeri Lumajang mengajukan permohonan pengalihan proses persidangan pada Mahkamah Agung dan disetujui oleh Mahkamah Agung dan ditunjuklah Pengadilan Negeri Surabaya untuk menggelar persidangan. Dalam hal ini Pasal 84 KUHAP dapat dikesampingkan dengan Pasal 85 KUHAP dan atas persetujuan langsung oleh Mahkamah Agung. Dari hasil diatas dapat disimpulkan proses persidangan dapat diambilalih oleh Pengadilan Negeri lain didasarkan pada Pasal 85 KUHAP dan persetujuan oleh Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri yang mengambil alih persidangan adalah Pengadilan Negeri yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung. Kata Kunci: Penyimpangan, pengambilalihan, dikesampingkan, persidangan