M. Zainul Aksan, Dr. Istislam, SH., M.Hum,  Lutfi Effendi, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya muhammadzainulaksan@gmail.com  Penulisan skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait efektivitas Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Minimarket Waralaba serta hambatan dalam penerapan Perda No 8 Tahun 2010. Pelaksanaan Pasal 2 (1) Perda No 8 Tahun 2010 belum maksimal atau belum efektif karena dalam struktur hukum terlihat pola piker birokrasi yang cenderung lama, sulit dan berbelit-belit. Kemudian substansi hukum yang masih terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan. Ditinjau dari budaya hukum kebiasaan yang ada di masyarakat bahwa melanggar peraturan adalah hal lumrah yang terjadi di masyarakat. Hambatan Badan pelayanan perijinan terpadu dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) adalah Faktor penghambat diantaranya dibagi menjadi dua yaitu factor penghambat internal (Sumber daya manusia dan kelengkapan persyaratan administrasi) dan factor eksternal (Tingkat kesadaran pelaku usaha, Tingkat Produktivitas Pengusaha, Tingkat Kepatuhan Pengusaha dan Faktor Kebudayaan). Solusi untuk menghadapi hambatan itu adalah dengan terus melakukan perbaikan baik dalam internal BP2T maupun melakukan kordinasi pengawasan dengan Satpol PP Kota Malang. Pemberian sanksi salah satu cara agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang mendirikan minimarket tanpa SIUP.  Kata Kunci : Efektivitas, SIUP, Minimarket