Pada penelitian ini, penulis menyajikan masalah mengenai eksekusi hak tanggungan pada pembiayaan bagi hasil tanpa penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase syariah nasional. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank sharia (sebagai kreditor) ketika pembiayaan bermasalah terjadi pada salah satu nasabahnya (sebagai debitor). Sementara itu, pernyataan bank tentang status pembiayaan nasabah telah ditolak oleh nasabah. Ini artinya ada sengketa antara bank dan nasabahnya terkait dengan status pembiayaan. Berdasarkan masalah ini penulis mengangkat pertanyaan penelitian: Apakah eksekusi hak tanggungan pada pembiayaan bagi hasil yang dilakukan tanpa upaya penyelesaian perselisihan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional sesuai dengan prinsip syariah? Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dianalisa oleh penulis dengan teknik analisa gramatikal dan sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa eksekusi hak tanggungan pada pembiayaan bagi hasil tanpa penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase syariah nasional sebagaimana termuat dalam dalam klausula arbitrase adalah bertentangan dengan prinsip syariah. Perilaku seperti itu merupakan bentuk pelanggaran klausula arbitrase yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan bagi hasil. Pelanggaran klausula arbitrase dianalisa dari perspektif syariah dikategorikan sebagai tidak menepati janji yang mana sifat ini tidak sesuai dengan prinsip syariah. Â Kata Kunci : Eksekusi Hak Tanggungan, Pembiayaan Bagi Hasil, Badan Arbitrase Syariah Nasional.Â