Rosida Amaliasari
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PESERTA LELANG DALAM MELAKUKAN PENAWARAN TERHADAP OBYEK LELANG (Studi Di Kantor Balai Lelang Swasta Serasi Kota Sidoarjo) Rosida Amaliasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rosida Amaliasari, Imam Ismanu SH., MS., Amelia Sri Kusuma Dewi SH., M.Kn., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : RosidaA52@gmail.com Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengambil rumusan masalah : (1) bagaimana implementasi kewajiban peserta lelang dalam melakukan penawaran terhadap obyek lelang di balai lelang swasta serasi kota Sidoarjo? (2) apa hambatan yang terjadi dalam implementasi kewajiban peserta lelang dalam melakukan penawaran terhadap obyek lelang ?  (3) apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan – hambatan dalam implementasi kewajiban peserta lelang dalam melakukan penawaran terhadap obyek lelang ? Menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dengan teknik itu peneliti mengola data primer dan data sekunder hasil penelitian di lapang dibandingkan dengan peraturan perundang – undangan. Tahap terakhir adalah memberikan solusi dan mengambil kesimpulan. Bahwa dari balai lelang swasta serasi kota Sidoarjo sebagai lembaga pelaksana lelang non eksekusi sukarela tempat peneliti melakukan penelitian terdapat beberapa masalah yang muncul dan diambil. Dari beberapa permasalahan yang ada, dikerucutkan pada permasalahan yang mendesak pada implementasi lelang. Permasalahan tersebut masih adanya peserta lelang yang tidak mengajukan penawaran terhadap obyek lelang, namun tidak mendapatkan sanksi dan beberapa hambatan yang dihadapi. Oleh karena itu peneliti merekomendasikan pada balai lelang swasta dan juga pejabat lelang kelas II untuk lebih tegas dalam mengimplementasikan peraturan yang ada dan berlaku, disesuaikan dengan masalah yang terjadi. Kata Kunci : Implementasi, Lelang, Kewajiban Penawaran Obyek, Peserta Lelang