Raden Aditya Kusuma Putra, Sentot P. Sigito, S.H., M.Hum., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email  :  radenaditya58@yahoo.co.idSkripsi ini yang dibuat oleh penulis membahas mengenai Penerapan PBI No. 16/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit (Studi di Kantor Wilayah Jakarta 2 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Pilihan tema diatas dilatarbelakangi oleh adanya penerapan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2014 mengenai perlindungan konsumen, karena dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perbankan hanya mengatur perlindungan konsumen yang bersifat administratif. Berdasarkan Pasal 3 PBI No. 16.PBI/2014 mengatur adanya bersifat khusus mengenai perlindungan konsumen, sehingga nasabah akan benar-benar dilindungi oleh Bank Rakyat Indonesia dengan adanya Peraturan Bank Indonesia yang telah menetapkan perlindungan konsumen secara khusus. Bank Rakyat Indonesia seharusnya memberikan informasi terlebih dahulu kepada nasabah sebelum melaksanakan perjanjian dalam penerbitan kartu kredit, sehingga nasabah benar – benar memahami dan mengetahui isi dari perlindungan konsumen yang telah diberikan informasi oleh pihak Bank Rakyat Indonesia. Jasa sistem pembayaran Bank Rakyat Indonesia mengacu pada 4 (empat) prinsip kebijakan sistem pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 4 (empat) prinsip kebijakan sistem pembayaran yaitu keamanan, efisisensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Perjanjian penerbitan kartu kredit harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KHUPerdata dan perjanjian yang ditetapkan oleh Bank Rakyat Indonesia.Perjanjian penerbitan kartu kredit seharusnya benar – benar jelas dan detail isi dari perjanjian tersebut yang wajib disampaikan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Jasa Sistem Pembayaran dan Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit.Â