Delyvia Triyanita
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT REGULER BERDASAR PASAL I ANGKA 2 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi di Badan Kepega Delyvia Triyanita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Delyvia Triyanita; Lutfi Effendi, S.H., M.H.; Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya E-mail  : delyviatriyanita@gmail.com Abstrak Latar belakang penelitian adalah terdapat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan menduduki jabatan fungsional tertentu tetap dibina kenaikan pangkatnya dengan Kenaikan Pangkat Reguler. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal I angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Hasil penelitian terkait Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Tugas Belajar, aturan dalam pasal I angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil telah terlaksana walaupun terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan tersebut, yaitu adanya Pegawai Negeri Sipil jabatan fungsional tertentu yang tetap dibina dengan Kenaikan Pangkat Reguler. Kemudian dalam bahasan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh di Luar Instansi Induk diketahui bahwa pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal I angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat Reguler, Badan Kepegawaian Daerah