Navisah Aulina Zain
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENELUSURAN IDENTITAS CALON MEMPELAI OLEH PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) (ANALISIS YURIDIS PASAL 8 HURUF D UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974) Navisah Aulina Zain
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Navisah Aulina Zain[1], Siti Hamidah[2], M. Hamidi Masykur[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : navisahaulinazain@yahoo.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai urgensi pengaturan pedoman bagi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meneliti calon mempelai tidak memiliki hubungan saudara sepersusuan. Penelitian ini dilatar belakangi karena PPN belum memiliki pedoman yang jelas dalam meneliti calon mempelai memiliki hubungan saudara sepersusuan, sehingga masih ada perkawinan antar saudara sepersusuan yang jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus yang berkaitan dengan perkawinan antar saudara sepersusuan dan pendekatan konseptual untuk menemukan pedoman penelitian yang akan dilakukan oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak terjadi perkawinan antra saudara sepersusuan. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa pedoman penelitian yang dilakukan oleh PPN bagi calon mempelai sangat perlu dibuat oleh pemerintah karena perkawinan antar saudara sepersusuan dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, norma agama dan kesehatan. Formulasi pedoman penelitain juga harus disusun agar dapat mengetahui apakah calon mempelai memiliki hubungan saudara sepersusuan atau tidak memiliki hubungan saudara sepersusuan. Kata Kunci : Peraturan Pedoman, Perkawinan, Saudara Sepersusuan, Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Kantor Urusan Agama (KUA). [1] Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [2] Dosen Pembimbing Utama dalam skripsi ini, Siti Hamidah, SH.,MM. [3] Dosen Pembimbing pendamping dalam skripsi ini, M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn