Hendry Tholabah Ilman Naif, Sentot P Sigito, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Hendri_ilman@yahoo.co.id Abstrak Ketidakmampuan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis untuk memenuhi Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/Pojk.05/2014 Tentang Perizinan Usaha Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Dibagi menjadi 3, pertama dari substansi hukum, Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis diatur dalam beberapa peraturan Perundang-Undangan selanjutnya sedangkan berdasarkan survey Peneliti dari 26 (dua puluh enam) LKM-A Gapoktan tersebut tidak ada yang memiliki Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Kedua dari segi Struktur hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Balai Penyuluhan Pertanian, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Gresik merupakan instansi yang terkait dengan LKM-A Gapoktan. Ketiga dari segi Budaya hukum, Masyarakat desa yang berada di Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik memiliki 2 (dua) ciri khas budaya yaitu budaya menunggu pendampingan dan Budaya Verbal. Ketidak mampuan LKM-A Gapoktan dalam mengakses perizinan dikarenakan beberapa factor yaitu Substansi Hukum peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro terlalu memberatkan dan harus diatasi dengan adanya peraturan baru, dari segi strukrut hukum, OJK kurang memberikan fasilitas perizinan dan dapat diatasi dengan meningkatkan fasilitas berizinan, dari segi budaya hukum LKM-A tidak memiliki sumberdaya manusia yang bagus sehingga dapat diatasi dengan Opinion Leader. Kata kunci : Perizinan, Lembaga Keuangan Mikro, Agribisnis