Abstract Writing this journal aims to ascertain the reasons parent make the transfer of land rights to their daughter through a deed of sale and purchase made in the presence Land Deed Official (PPAT) that will be analyzed by  theory of Balinese customary inheritance law and legal theory of justice. Transfer mechanism of land rights from parent to daughter through a deed of sale and purchase made in the presence PPAT also be described and analyzed using the theory of legal culture and theory of legal certainty. This research is empirical legal research using interview techniques and the questionnaire. Besides the results of obtained in the field interviews, this research also assisted with the data secondary and tertiary legal materials that help researchers to describe and analyze the formulation of the problem. The perceived injustice of Balinese customary inheritance law lead the parent to make the transfer of land rights that are part of the inheritance through deeds of sale and purchase to manipulate and trick the customary provisions which apply in Bali. Related the transfer Land Rights, Balinese customary law be force should also follow and subject to the state law rules. Researcher confirmed the principles that apply in the legislation is principle of lex superior derogat legi inferior. Basically, sale and purchase of land rights between parent to their daughter in Bali is not banned by the rules of agrarian in Indonesia and civil law was not set on the prohibition of the sale and purchase between parents to her daughter, as long as the four conditions provided in Article 1320 are met so no disability law and legal acts valid by state law. The daughter also get legal certainty regarding the ownership of land by the issuance of a certificate on her behalf after the transfer mechanism through the deed of sale and purchase. Key words: transfer of land rights, deeds of sale and purchase, Land Deed Official (PPAT) Abstrak Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui alasan orang tua melakukan peralihan hak atas tanah kepada anak perempuannya melalui akta jual beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan dianalisis menggunakan teori hukum waris adat Bali dan teori keadilan hukum. Mekanisme peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak perempuan melalui akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT juga akan dijelaskan dan dianalisis menggunakan teori budaya hukum dan teori kepastian hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik wawancara dan kuisioner. Selain hasil wawancara yang diperoleh di lapangan, penelitian ini juga dibantu dengan data sekunder dan bahan hukum tersier yang membantu peneliti untuk menguraikan dan menganalisis rumusan masalah. Ketidakadilan yang dirasakan dari peraturan hukum waris adat Bali membuat orang tua melakukan peralihan hak atas tanah yang merupakan bagian dari harta warisan melalui akta jual beli untuk memanipulasi dan mengelabui ketentuan adat yang berlaku di Bali. Terkait terjadinya peralihan Hak Atas Tanah, hukum adat Bali dipaksa juga harus mengikuti dan tunduk pada peraturan hukum negara. Peneliti menegaskan adanya asas yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yaitu asas lex superior derogat legi inferior. Pada dasarnya jual beli hak atas tanah antara orang tua kepada anak perempuannya di Bali tidak dilarang oleh peraturan pertanahan di Indonesia dan hukum perdata barat pun tidak mengatur mengenai larangan jual beli antara orang tua kepada anak perempuannya, asalkan 4 syarat yang diatur dalam Pasal 1320 terpenuhi sehingga tidak ada cacat hukum dan perbuatan hukumnya sah menurut hukum negara. Anak perempuan juga bisa mendapatkan kepastian hukum mengenai hak milik atas tanah dengan diterbitkannya sertifikat atas namanya setelah terjadinya mekanisme peralihan melalui akta jual beli tersebut. Kata kunci: Peralihan Hak Atas Tanah, Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)