Reno Rendika E,.. Lutfi Effendi,S.H,M.Hum, Agus Yulianto SH, MH., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Renorendikafm@gmail.com Abstrak Permasalahan transportasi di daerah-daerah juga muncul bersamaan dengan proses pembangunan Kota dan pertambahan jumlah penduduk. Pertambahan jumlah penduduk akan berdampak terhadap semakin tingginya mobilitas dan meningkatnya kebutuhan transportasi. Kegagalan pemerintah untuk menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman dan lancar akan mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Permasalahan yang sama juga dialami oleh Kota Malang. Pemerintah malang menerapkan kebijakan pengembangan prasarana wilayah dengan strategi pengadaan angkutan masal baru Di Kota Malang berdasarkan berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 (b) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 – 2030. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pembuat kebijakan primer program pengadaan dan pengembangan Bus Sekolah di Kota Malang adalah Walikota Malang dengan payung hukum berupa Perda No. 4 tahun 2011, sedangkan pembuat kebijakan sekunder terkati pelaksanaan dan implementasi kebijakan adalah Dinas Perhuubungan yang dibantu oleh Kepolisisan dan dinas pendidikan serta seluruh elemen masyarakat. Implementasi kebijakan pengadaan dan pengembangan sarana transportasi mengurangi kemacetan lalu lintas pemerintah Kota Malang berupa program pengadaan dan pengembangan bus sekolah belum berjalan dengan maksimal, hal tersebut dikarenakan adanya beberapa kendala antara lain terdapat pihak yang masih belum mendukung dan merasa dirugikan karena adanya bus sekolah yaitu supir angkutan umum. Orang tua siswa yang kurang mengaahui tentang sosilaisasi progam kebijakan Kata Kunci : Implementasi Peraturan Daerah, Tansportasi , Angkutan Umum Kota Malang,