Rahmatullah Aryadi, Prof. Masruchin Ruba’i, SH., MS. , Paham Triyoso, SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Arik.Jhubek@gmail.com  Abstraksi Dalam skripsi ini penulis membahas tentang Urgensi Hakim Memeriksa Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Pada Proses Persidangan. Hal ini dilatarbelakangi karena sebagai syarat administrasi dari sebuah perkara pidana memiliki fungsi yang tidak terbatas hanya pada tingkat penyidikan. Akan tetapi sampai ada tingkat persidangan masih dipergunakan kembali oleh hakim dalam beberapa tahap persidangan hingga menjadi pertimbangan dalam membuat putusan. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan dalam Hukum Acara Pidana. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa Hakim memeriksa Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tahap pertama persidangan karena Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan berkas perkara lain menjadi pedoman hakim untuk memulai persidangan terutama untuk memeriksa identitas Terdakwa. Selain itu, Hakim menggunakan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada tahap pembuktian hingga pertimbangan dalam membuat putusan. Akibat hukum bagi hakim yang tidak berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada tahap pertama adalah tidak dimulainya persidangan dan akibat hukum jika hakim tidak menggunakan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada tahap pembuktian adalah putusan yang dibuat hakim akan kaku karena hanya berpedoman pada pembuktian.  Kata kunci : Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, Proses Persidangan, Akibat Hukum.