Ferina Manjilatussyifa
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA MELALUI PENERAPAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor 320/PID.SUS/2013/PT.BDG) Ferina Manjilatussyifa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ferina Manjilatussyifa, Bambang Sugiri, Bambang Sudjito Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ferinamanjilatussyifa@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas terkait tinjauan yuridis putusan hakim mengenai peranan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 4 dalam menanggulangi tindak pidana narkotika. Seperti yang kita ketahui tindak pidana narkotika saat ini marak terjadi, dan bahkan telah dijadikan sebagai bisnis karena keuntungan yang didapat dari perdagangan narkotika ini bernilai fantastis. Hasil tindak pidana narkotika tersebut kemudian “dicuci” melalui berbagai tahapan. Ini dilakukan agar uang hasil tindak pidana narkotika sulit dilacak dan terdeteksi oleh otoritas atau penegak hukum, dan dapat digunakan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Dalam Putusan Nomor 320/PID.SUS/2013/PT.BDG, seorang hakim memutus perkara banding yang mana putusannya menyebutkan bahwa seorang terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal (predicate crime) narkotika. Hakim memutus berdasarkan berbagai pertimbangan-pertimbangan baik yuridis maupun non-yuridis. Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana putusan hakim dan apa saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (predicate crime) berupa tindak pidana narkotika, selain itu untuk mengetahui dan menganalisis keuntungan/kelebihan apa yang didapat ketika Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 digunakan dalam tindak pidana narkotika. Kata Kunci : tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika, pertimbangan hakim.