Anggerita Adisty
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN DOKTER BERDASARKAN PASAL 187 KUHAP BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Di Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B) Anggerita Adisty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anggerita Adisty, Dr. Ismail Navianto, SH., MH., Paham Triyoso, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Adistyanggerita@yahoo.com ABSTRAK Hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika bagi pecandu narkotika wajib memperhatikan ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang intinya mengatur mengenai rehabilitasi. Akan tetapi tidak semua pecandu narkotika yang melalui proses hukum diputus rehabilitasi oleh hakim meskipun terdapat alat bukti surat keterangan dokter yang menerangkan terdakwa mengalami sindrom ketergantungan. Sebelum berlakunya peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi hakim dalam memutus seorang pelaku yang merupakan pecandu mengambil pertimbangan dari surat keterangan dokter. Jenis-jenis alat bukti surat diatur dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Prakteknya perkara tindak pidana narkotika yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Kediri dengan nomor 121/Pid.Sus/2015/PN.Kdr dalam perkara tersebut terdakwa mengajukan beberapa alat bukti salah satunya alat bukti surat keterangan dokter yang menerangkan terdakwa postif pemakai sabu-sabu dan mengalami sindrom ketergantungan dokter tersebut mensarankan terdakwa agar direhabilitasi tetapi oleh Hakim Pengadilan Negeri Kediri dengan menggunakan dasar hukum Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum terdakwa diputus pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Kata Kunci: Hakim, Surat Keterangan Dokter, Tindak Pidana Narkotika