Aulia Nabila, Herman Suryokumoro, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nabilaaulia7494@yahoo.com ABSTRAK Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 mengemukakan bahwa koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal penyertaan, berdasarkan perjanjian antara koperasi dengan pemodal, dan koperasi dikatakan wanprestasi jika kewajiban yang tertuang dalam perjanjian tersebut tidak dilaksanakan oleh koperasi. Namun dalam kasus-kasus tertentu seperti kasus KCKGP dan kasus KLB pengurus justru dilaporkan kepada polisi dan dijatuhi putusan pemidanaan. Perlindungan hukum terhadap pemodal apabila pengurus dijatuhi sanksi pidana ditemukan dapat diberikan dalam bentuk penjaminan dan terdapat dalam Pasal 8 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 33 Tahun 1998 dan Pasal 12 ayat (6) Permen KUMKM Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015, Pasal 23 jo. Pasal 27 ayat (1) dan 27 ayat (2) UU Perkoperasian, Pasal 22 ayat (2) UU Perkoperasian, dan Pasal 22 ayat (2) Permen KUMKM Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015. Tindakan yang dilakukan oleh para pengurus dipertanggungjawabkan oleh koperasi sebagai badan hukum sehingga pertanggungjawaban pengurus yang dikemukakan dalam Pasal 34 UU Perkoperasian tidak relevan dalam perkara wanprestasi yang dilakukan koperasi, dan pemidanaan para pengurus diantisipasi dengan melalui Rapat Anggota Luar Biasa. Pertanggungjawaban koperasi atas wanprestasi dapat diupayakan oleh pemodal melalui pemberian somasi dan gugatan atas wanprestasi. Â Kata kunci: pertanggungjawaban hukum, koperasi, wanprestasi, pemodal