Aldiansyah Pradana Putra, Sentot Prihandajani Sigito, M. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya E-mail: aldiansyahpradanaputra@gmail.com  Abstrak Tulisan ini difokuskan pada isi peraturan dalam Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning To The International Registration Of Mark, yang merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur terkait pendaftaran merek internasional. Namun, di Indonesia prinsip dalam protokol tersebut belum diakomodir dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hal ini secara tidak langsung memberikan pengaruh terhadap jumlah merek asal Indonesia yang mendapat perlindungan di luar negeri. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pendayagunaan protokol Madrid lebih sesuai bagi pemohon merek asal Indonesia dan memberikan persamaan dan perbedaan serta keunggulan terkait sistem pendaftaran merek internasional antara sistem Madrid dan sistem country to country. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penafsiran yang digunakan adalah penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Hasil dari tulisan ini adalah pendayagunaan protokol Madrid dapat dijadikan sebagai alternatif pendaftaran merek internasional bagi pemohon merek asal Indonesia. Sistem Madrid dan sistem country to country memiliki perbedaan yang cukup mendasar utamanya pada aspek prosedural, aspek pembayaran, aspek penggunaan bahasa dalam aplikasi permohonan dan aspek jasa konsultan HKI. Berdasarkan perbedaan tersebut maka sistem Madrid dinilai memiliki keunggulan dibandingkan dengan sistem country to country ditinjau dari kesederhanaan prosedur, biaya yang efisien dan proses yang lebih cepat. Kata kunci: Permohonan Merek Internasional, Protokol Madrid, Sistem Pendaftaran