Achmad Iqbal Bany H.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS EKSISTENSI ASAS NETRAL TEKNOLOGI DIKAITKAN DENGAN ASAS KEHATI-HATIAN DALAM PENYELENGGARAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK Achmad Iqbal Bany H.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Achmad Iqbal Bany H., Afifah Kusumadara, dan Patricia Audrey Ruslijanto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Email: iqbal.achmad007@gmail.com   Abstraksi Pada penelitian ini, penulis membahas mengenai Analisis Yuridis Eksistensi Asas Netral Teknologi Dikaitkan dengan Asas Kehati-Hatian dalam Penyelenggaraan Tanda Tangan Elektronik. Penulisan ini dilatar belakangi oleh adanya asas netral teknologi dalam pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik yang tercantum di Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan adanya asas netral teknologi maka tidak ada suatu ketentuan yang mengikat secara mutlak untuk menggunakan teknologi tertentu. Namun dalam Pasal 57 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik disebutkan penggunaan teknik kriptografi dalam pengiriman dan penyimpanan tanda tanda tangan elektronik, hal ini tentu patut untuk dianalisis. Disisi lain, penggunaan teknik kriptografi juga dimaksudkan untuk menerapkan asas kehati-hatian. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa adanya eksisistensi asas netral teknologi dalam UU ITE dan PP PSTE, namun dengan pendekatan pola pengaturan yang berbeda. UU ITE pola pengaturan dengan persyaratan minimum (minimalist approach), sedangkan PP PSTE dengan penerapan dua jenjang (two-tiered). Dan penelitian ini memperbandingkan ketentuan negara Singapura, hasil perbandingan terdapat persamaan pendekatan pola pengaturan tanda tangan elektronik di Indonesia dan Singapura, yaitu PP PSTE dan ETA sama-sama menganut pendekatan dua jenjang. Namun Singapura terlebih dahulu telah siap infrastruktur teknologi tanda tangan digital yaitu dengan Certificate Authorization pertamanya tahun 1999 yang diberi nama Netrust. Kata Kunci: Asas Netral Teknologi, Tanda Tangan Elektronik, Teknik Kriptografi