Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait pelaksanaan sidang permusyawaratan hakim yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Penelitian ini dibuat berdasarkan penelitian yuridis empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pasal 14 Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait pelaksanaan sidang permusyawaratan hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang tidak sesuai dengan pasal 14 Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam melaksanakan sidang permusyawaratan hakim menerapkan ketentuan sidang permusyawaratan hakim yang ada pada Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama sebagai peraturan pelaksanaan dari pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tidak adanya Peraturan Mahkamah Agung tentang sidang permusyawaratan hakim menyebabkan hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang tidak memiliki pengaturan sidang permusyawaratan hakim yang berkekuatan hukum mengikat dan tidak ada kepastian hukum dalam proses sidang permusyawaratan hakim. Upaya untuk mengatasi hambatan yuridis tersebut yaitu dengan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Sidang Permusyawaratan hakim agar terjaminnya kepastian hukum dalam proses acara persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kata Kunci: Sidang Permusyawaratan Hakim, Perbedaan Pendapat, Kekuasaan Kehakiman.