Lalu Muhammad Luqman Yafie
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MENGGUNAKAN BANGUNAN/TEMPAT UNTUK PERBUATAN ASUSILA SERTA PEMIKATAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN ASUSILA DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA PASCA PENUTUPAN GANG DOLLY Lalu Muhammad Luqman Yafie
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lalu Muhammad Luqman Yafie, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya SH., MS. Dr. Bambang Sugiri, SH.,MS. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : luqmanyafie@yahoo.com     Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk Penegakan Peraturan Daerah No 7 Tahun 1999 Tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat Untuk Perbuatan Asusila Serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila Di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya terhadap kegiatan Praktek Prostitusi di kawasan Gang Dolly Kota Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian ini dilakukan dengan cara terjun langsung ke lokasi penelitian dan melakukan kajian secara mendalam mengenai Penegakan Peraturan Daerah No 7 Tahun 1999. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada kenyataan kegiatan Praktek prostitusi di Gang Dolly tersebut masih berjalan, akan tetapi praktek tersebut dilakukan secara terselubung. Hal ini diakibatkan oleh faktor ekonomi para Pekerja seks Komersial dan para Mucikari yang masih rendah sehingga jalan satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan pekerjaan prostitusi. Dari masalah ini maka bentuk penegakan yang dilakukan oleh SATPOL PP dalam menangani kegiatan prostitusi adalah dengan cara melakukan razia ke kawasan Gang Dolly sebanyak 2 (dua) kali seminggu dan ketempat-tempat yang dianggap rawan prostitusi.   Kata kunci       : Penegakan Hukum, Perbuatan Asusila, Prostitusi.