Rizki Amalia Ramadhani, Lutfi Effendi, S.H., MH., Dr. Istislam, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas brawijaya Email: rizkiamaliaramadhani@gmail.com  ABSTRAK Kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi yang diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, menyebabkan berbagai pro dan kontra dari pengguna kereta api di kelas ekonomi. Dari permasalahan yang timbul, penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2015 terhadap kewajiban pelayananpublik di Stasiun Kota Baru Malang serta bagaimanakah hambatan dan upaya yang dilakukan, khususnya oleh para pihak Stasiun Kota Baru Malang, setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 terkait dengan Kewajiban Pelayanan Publik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif analisis. Pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut berpengaruh terhadap pelayanan publik di Stasiun Kota Baru Malang, yang berarti kebijakan itu memberi pengaruh positif terhadap pelayanan di Stasiun Kota Baru Malang. Tidak ditemukan adanya hambatan, namun masih terdapat pro dan kontra antara pihak stasiun dengan pengguna jasa transportasi kereta api. Dalam hal ini, pihak stasiun tetap mengupayakan utuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jasa. Kata Kunci: Kenaikan Tarif, pengaruh Peraturan Menteri, pelayanan publik