Chandra Putra Kurniawan
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PASAL 21 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 11 TAHUN 2013 TERKAIT DENGAN LARANGAN MEMASUKI PUB, BAR, KLUB MALAM, DISKOTIK BAGI YANG BELUM MEMILIKI KTP ATAU BERUSIA DIBAWAH 17 TAHUN Chandra Putra Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Chandra Putra Kurniawan   Prof. Dr. Sudarsono, S.H.,M.S, Lutfi Effendi,S.H.,M.Hum   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya   Email : chandraputra.kurniawan06@gmail.com       Abstraksi   Pengembangan kepariwisataan berkaitan erat dengan pelestarian nilai-nilai kepribadian dan pengembangan budaya bangsa, dengan memanfaatkan seluruh potensi keindahan dan kekayaan alam. Pemanfaatan disini bukan berarti merubah secara total, tetapi lebih berarti mengelola, memanfaatkan dan melestarikan setiap potensi yang ada, dimana potensi tersebut dirangkaikan menjadi satu daya tarik wisata. Oleh karena itu pengelolaan dan memanfaatkan potensi pariwisata yang dimiliki daerah juga dikelola oleh masing-masing daerah. Begitu juga halnya dengan Kota Malang dimana Kota Malang memiliki banyak potensi dan sumber daya pariwisata yang merupakan tempat hiburan yang semakin berkembang, seperti Pub, Bar, Klub Malam, Diskotik yang memiliki daya tarik wisata. Dalam upaya mengetahui efektivitas pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 terkait dengan larangan memasuki pub, bar, klub malam, diskotik bagi yang belum memiliki ktp atau berusia dibawah 17 tahun , maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan analisa data dilakukan dengan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Pemerintah Kota Malang, dengan responden yang digunakan adalah pegawai di Pemerintah Kota Malang yang berwenang serta pengurus pub, bar, klub malam, diskotik . Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Efektivitas Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 terkait dengan larangan memasuki pub, bar, klub malam, diskotik bagi yang belum memiliki ktp atau berusia dibawah 17 tahun masih belum dapat dikatakan efektif karena Perda ini hanya dianggap sebagai asumsi saja dan hanya dilihat secara normatif namun tidak dilaksanakan dengan baik.     Kata Kunci : Efektivitas, Peraturan Daerah, Klub Malam