Fardika Izzati Nurillah, Dr. Bambang Sudjito, SH., M.Hum., Eny Harjati, SH., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : fardikaizzati@gmail.com  ABSTRAK Sumber daya kehutanan merupakan salah satu wujud ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bertujuan untuk menyediakan berbagai kebutuhan untuk menunjang hidup manusia. Dalam Undang- Undang kehutanan disebutkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara optimal tanpa melupakan aspek kelestariannya. Pemanfaatan hutan oleh masyarakat bisa dilakukan di seluruh kawasan hutan kecuali di bagian hutan cagar alam dan zona rimba serta zona inti pada taman nasional. Tindakan kepemilikan hasil hutan tanpa izin dapat diartikan sebagai suatu perbuatan perusakan hutan. Menurut Undang-undang Kehutanan dalam penjelasan pasal 50 ayat (2) dijelaskan bahwa kerusakan merupakan perubahan fisik, sifat fisik, yang mengakibatkan hutan terganggu serta tidak dapat berperan sesuai fungsinya. Selain barang bukti yang tidak bisa dipastikan kejelasannya apakah kayu tersebut benar- benar merupakan kayu yang diambil dari hutan perhutani ataupun tidak, terdapat ketidakjelasan dalam surat dakwaan jaksa dikarenakan tidak menyebutkan tempat tinggal terdakwa apakah berada di sekitar hutan atau tidak. Selain hal itu keterangan saksi ahli dalam kasus ini pun patut dipertanyakan. Secara keseluruhan kasus ini kurang tepat diangkat ke pengadilan. Selain factor non teknis seperti sudah rentanya terdakwa apabila dilihat dari segi kemanusiaan.  Kata Kunci : Perusakan hutan, Pertimbangan hakim, Putusan Pengadilan