Zubairi Fajar, Siti Hamidah, Reka Dewantara  Fakultas Hukum Universitas Brawijaya  Email: zubairifajar@gmail.com ABSTRAK Pelaksanaan transparansi informasi dalam kegiatan penawaran Structured Product kepada nasabah mencegah terjadinya kesalah pahaman yang menimbulkan risiko hukum. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum mengatur mengenai pelaksanaan penyampaian informasi kepada nasabah secara transparan yang harus dilakukan oleh agen penjual Structured Product. Pada kenyataannya, hal tersebut tidak disampaikan dengan baik kepada nasabah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Transparansi Informasi Dalam Kegiatan Structured Product di Bank X Kantor Cabang Malang, Apa hambatan yang dialami Bank X Kantor Cabang Malang dalam melaksanakan Transparansi Informasi Dalam Kegiatan Structured Product, dan Bagaimana upaya yang dilakukan Bank X Kantor Cabang Malang untuk mengatasi hambatan dalam Pelaksanaan Transparansi Informasi Dalam Kegiatan Structured Product. Kesimpulan : pertama, transparansi informasi dalam penawaran Structured Product belum sepenuhnya sesuai dengan POJK No. 7/POJK.03/2016. Beberapa poin yang harusnya disampaikan oleh agen penjual terkadang tidak disampaikan dengan baik kepada nasabah. Kedua, hambatan pelaksanaannya adalah sedikitnya pegawai yang memiliki SK WAPERD dan Sertifikasi AAJI, penyediaan perjanjian tertulis transaksi Structured Product selain Bahasa Indonesia, kurangnya pemahaman informasi oleh nasabah karena kurangnya media pemasaran produk Managed Unit Linked. Ketiga, upaya mengatasi hambatannya adalah dengan           mengadakan pelatihan untuk pegawai, menyediakan perjanjian tertulis transaksi Structured Product dalam bahasa internasional, dan menyediakan media promosi. Kata Kunci : Transparansi Informasi, Structured Product