Abd Kodir
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DAN INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2015 (Studi di Kantor Bersama SAMSAT Kenjeran Surabaya Utara) Abd Kodir
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abd. Kodir, Prof. Dr. Sudarsono, SH. MS., Agus Yulianto, SH. MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : abdkodir100@gmail.com   ABSTRAK Penulisan skripsi ini membahas tentang pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberian Keringanan Dan Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2015. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait efektivitas pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberian Keringanan Dan Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2015 dan Kendala serta Upaya yang dilakukan Kantor Bersama SAMSAT Kenjeran Surabaya Utara dalam Pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberian Keringanan Dan Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2015. Pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberian Keringanan Dan Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2015 belum maksimal atau belum efektif karena target dari kebijakan ini tidak terpenuhi. Kendala yang dihadapi Kantor Bersama SAMSAT Kenjeran Surabaya Utara dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberian Keringanan Dan Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2015 dibagi menjadi dua faktor yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal dalam pelaksanaan peraturan Gubernur ini yaitu dari struktur hukum terkait sarana dan prasarana kelangkaan STNK dan Plat Nomor, sedangkan kendala eksternal yaitu terkait budaya hukum masyarakat yang kesadaran dan ketaatan hukumnya terhadap kewajiban membayar pajak masih rendah. Upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah dengan terus-menerus melakukan koordinasi antar instansi (Dipenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja). Mengoptimalkan sosialisasi tentang kewajiban membayar pajak kendaraan dan pentingnya balik nama kendaraan atas nama sendiri. Kata Kunci : Efektivitas, Keringanan, Insentif