Muhammad Hafid, Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum, Agus Yulianto, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas brawijaya Email: mhafid93@gmail.com ABSTRAK Muhammad Hafid, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 2016, IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Studi di Pemerintah Kota Surabaya), Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam perkembangannya dapat dikatakan masih belum efektif. Kewajiban pemerintah dalam peraturan daerah tersebut tertuang di pasal 4 huruf d yakni mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Pengawasan juga dapat meliputi pelaksanaan karena pelaksana dari peraturan daerah tersebut adalah pihak pemerintah. Penyelenggaraan perlindungan anak dikategorikan dalam empat bidang yaitu bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang kesejahteraan sosial, dan bidang sarana prasarana. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah berupaya melaksanakan kewajibannya di bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, maupun bidang sarana dan prasarana sesuai yang diamanatkan dalam peraturan daerah tersebut, namun dalam pelaksanaan peraturan daerah ini ditemukan berbagai kendala yang timbul dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Dari pihak pemerintah secara garis besar yaitu kurang koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan tingkat RT/RW sehingga pelaksanaannya tidak terlaksana dengan baik. Sedangkan dari masyarakat sendiri masih kurang sadarnya masyarakat khususnya orang tua akan tanggung jawabnya terkait perlindungan kepada anak. Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan Anak.