Meilina Tri Wulandari
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 85/PUU-XI/2013 TERHADAP PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN PERUM JASA TIRTA I BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR Meilina Tri Wulandari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meilina Tri Wulandari, Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.Hum. Djumikasih, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: meilinatriwuland@gmail.com ABSTRAK Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan secara keselurhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berdampak pada berbagai hal. Salah satunya terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN yaitu Perusahaan Umum Jasa Tirta I yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan sumber daya air. Tujuan dari penulisan skripsi yang dilakukan oleh penulis yaitu untuk mengetahui bagaimana implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terhadap perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan Umum Jasa Tirta I berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Penulis dalam melakukan pnelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Bahan hukum yang digunakan oleh penulis untuk melakukan penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulis dalam pembahasannya memaparkan implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi dengan menjabarkan 6 prinsip pengelolaan sumber daya air serta perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta I yaitu berupa permohan pendapat hukum terkait dengan status perjanjian kerja/kontrak dan izin yang diterbitkan berdasar pada Undang-Undang Sumber Daya Air, dan perbuatan hukum terkait hubungan keperdataan yang berkaitan dengan kesepakatan dengan pihak lain. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perbuatan Hukum