Yanuar Nurul Fahmi, Nurdin, SH., M.Hum., Rika Kurniaty, SH., MA. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : yanuarnurfahmi@gmail.com ABSTRAKSI Pasal 41 Piagam PBB mengisyaratkan Dewan Keamanan beserta anggota-anggota PBB untuk menentukan tindakan yang tidak melibatkan kekerasan terhadap suatu ancaman terhadap perdamaian dunia, yang salah satunya adalah pembatasan hubungan ekonomi baik seluruhnya maupun sebagian yang biasa disebut sebagai sanksi ekonomi. Sanksi ekonomi merupakan sebuah sarana penyelesaian sengketa yang ramai diperdebatkan. Pro dan kontra mengenai sanksi ekonomi muncul dikarenakan kekaburan dalam pengaturannya dan dampak menyengsarakan terhadap masyarakat sipil dari pelaksanaannya. Iran merupakan salah satu negara yang dijatuhi sanksi ekonomi paling berat baik dari PBB, Uni Eropa maupun Amerika Serikat. Amerika Serikat merupakan pihak yang menjatuhkan sanksi ekonomi sepihak (unilateral) paling keras terhadap Iran selama lebih dari 30 tahun sejak tahun 1979. Alasan-alasan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Iran antara lain tuduhan Iran sebagai negara pendukung terorisme, tuduhan pelanggaran HAM dan tuduhan pengembangan senjata pemusnah masal. Walaupun sanksi ekonomi tersebut ditujukan kepada rezim berkuasa Iran untuk mengubah kebijakannya yang bertentangan dengan hukum internasional, dampak mengenaskan juga dirasakan oleh masyarakat sipil, khususnya kaum rentan. Hal ini terlihat dari naiknya angka kemiskinan di Iran, meningkatnya jumlah pengangguran dan kesulitan dalam pemenuhan persediaan makanan dan obat-obatan. Dalam penulisan ini akan dibahas dua hal yakni pertama, mengenai apa saja dasar-dasar hukum yang bisa digunakan dalam menjatuhkan sanksi ekonomi beserta pembatasannya. Kedua, membahas aspek legalitas dari kasus sanksi ekonomi Amerika Serikat terhadap Iran. Kata Kunci : sanksi ekonomi, sengketa, Iran