Lorensia Resda Gestora, Suhariningsih, Shinta Hadiyantina Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: lorensia.resda@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya perbedaan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris dan surat pengesahan ahli waris yang dibuat oleh kepala desa dengan berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian penulis memperoleh jawaban, (1) pada dasarnya surat keterangan ahli waris harus dibuat sendiri oleh para ahli waris. Apabila surat pengesahan ahli waris dibuat oleh kepala desa, maka kepala desa dapat dikatakan sebagai pihak yang terikat pada surat tersebut. Kedudukan kepala desa dalam surat keterangan ahli waris hanya mengetahui bahwa di wilayahnya terjadi peristiwa kematian dan pewarisan. (2) Kepala desa mempunyai kewenangan yang berasal dari pemerintah pusat dapat diselenggarakan dengan cara penugasan kepada desa berdasarkan Pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian kewenangan desa meliputi kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah pusat berdasarkan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan lain itu termasuk kewenangan menandatangani surat keterangan ahli waris berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Kata kunci: Keabsahan, Surat Keterangan Ahli Waris, Kepala Desa.