Muchammad Naufal Nazir, Dr. Iwan Permadi, SH. M.Hum. Lutfi Effendi, SH. M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Rashabyan@gmail.com  Abstrak Penulis mengangkat permasalahan Efektivitas Pengenaan Tarif Retribusi Angkutan Kota (Angkot) Sesuai Dengan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal. Pemilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh sepinya angkutan (angkot) di terminal Kota Batu. Padahal Kota Batu terkenal akan Kota Pariwisata. Sehingga penulis ingin mencari permasalahan di terminal Kota Batu dan satu permasalahan yang sering ditemukan adalah kekurangpedulian subjek retribusi dalam melakukan pembayaran wajib retribusi yang ditetapkan. permasalahan yang terjadi di Kota Batu misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu No. 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal, pengenaan tarif terminal untuk mobil penumpang umum antar kota (angkot) sebesar 1000,00,- (seribu rupiah) sekali masuk terminal, tetapi praktiknya besaran tarif yang dikenakan sebesar 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) dalam sehari, meski beberapa kali masuk terminal. Berdasarkan latar belakang di atas, maka karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana efektivitas pengenaan tarif angkutan kota (angkot) sesuai pasal 11 Peraturan Daerah Kota Batu No. 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal?Faktor-faktor apa saja dan solusi yang menghambat penerapan Peraturan Daerah Kota Batu No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari berbagai Perundang-Undangan dan hasil wawancara dengan pihak terkait, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Berdasarkan hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pengenaan tarif retribusi angkutan kota (angkot) Pasal 11 Perda Kota Batu No. 11 Tahun 2010 belum sepenuhnya berjalan, karena dalam pelaksanaannya menjadi 1.500,- perhari bukan 1.000,- persekali masuk untuk angkutan penumpang umum antar kota (angkot). Faktor penghambat muatan/isi Perda terutama Pasal 11 tentang tata cara pemungutan dan besaran tarif retribusi untuk jenis angkutan, bukan pada sikap, peran, wewenang, dan fungsi penegak hukum. Solusinya adalah perlu kebijakan  Kepala Daerah untuk melakukan evaluasi dan rekonstruksi Pasal 11 tentang tata cara pemungutan dan besaran tarif retribusi untuk jenis angkutan. Kata kunci: Efektivitas, Retribusi, Angkutan.