Ophie Rosaria Hidayat
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN TERHADAP ANAK Ophie Rosaria Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ophie Rosaria Hidayat, Dr. Prija Djatmika, SH. MS., Dr. Bambang Sugiri SH. MS. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ophierosaria9@gmail.com     ABSTRAK Disparitas putusan merupakan perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama. Disparitas putusan tidak memberikan keadilan, sehingga menimbulkan permasalahan serta mendapat pandangan yang negatif masyarakat terhadap institusi peradilan yang ada di Indonesia. Permasalahan disparitas putusan hakim terhadap tindak pidana pencabulan anak di latar belakangi oleh semakin maraknya pelecehan seksual terhadap anak. Tindak pidana pencabulan anak diatur dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil dari penelitian ini, penyebab adanya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak meliputi faktor yang timbul dari hukum itu sendiri yaitu dari peraturan perundang-undangan, faktor tidak adanya pedoman pemidanaan bagi hakim, faktor yang timbul dari diri hakim dan,  faktor yang timbul dari diri terdakwa pada saat pemeriksaan sidang pengadilan. Sedangkan penanggulangan disparitas putusan hakim terhadap tindak pidana pencabulan pada masa yang akan datang yaitu dengan mengurangi jarak minimum ke maksimum pemidanaan yang terpaut sangat  jauh dapat meminimalisir adanya disparitas pidana, pemberian batas minimum pemidanaan yang tinggi juga dapat meminimalisir disparitas sekaligus juga dapat mengurangi tindak pidana pencabulan anak, dan yang terakhir diberikan suatu pedoman pemidanaan sebagai pengendali atau kontrol bagi hakim agar dalam penjatuhkan putusan lebih jelas dan terarah. Kata kunci : Disparitas Putusan, Hakim, Tindak Pidana Pencabulan AnakÂ