Luciana Engelia Sari Sitorus, Dr.Imam Kuswahyono, S.H., M.Hum, Dr.Dhiana Puspitawati S.H,. LLM,. P.hD Fakultas Hukum Brawijaya lucianaengeliasitorus@gmail.com  ABSTRAK Hutan mangrove merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai potensi ekologi, ekonomi dan sosial. Terdapat dua lembaga Kementerian yang berwenang untuk mengelola hutan mangrove, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2015 mengatur tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu tugas dan fungsinya adalah merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2015 mengatur tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , salah satu tugas dan fungsinya adalah merumuskan kebijakan dibidang pembinaan pengelolaan hutan lindung. Perlu diketahui bahwa hutan mangrove berada di dua wilayah yaitu wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 dan berada di wilayah kehutanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999. Hal ini menyebakan terjadinya konflik norma pengaturan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan hutan mangrove, dan menimbulkan kerugian pada masyarakat. Salah satu contoh dampak dari konflik norma ini, dapat dilihat pada kasus pengelolaan hutan mangrove di Pantai Clungup Kabupaten Malang oleh Kelompok Masyarkat Bhakti Alam Sendang Biru.Dalam penelitian ini, penulis akan meneliti mengenai latar belakang konflik norma yang terjadi beserta penyelesaian konflik norma tersebut. Kata Kunci : Konflik Norma, Kewenangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan Mangrove