George Martin Logo Tadu, Dr. Nurini Aprilianda, SH. MH., Faizin Sulistio, SH. LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: georgemartinlt@yahoo.com ABSTRAK Â Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah: 1) apa latar belakang pembentukan pasal gratifikasi dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2) Bagaimana perbandingan pengaturan gratifikasi dan suap berdasarkan hukum di Indonesia dan hukum di negara lain. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif dengan menggunakan. Penelitan normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan sinkronisasi hukum.[1] Data dalam skripsi ini diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau library research. Penelitian hukum normatif yang dilakukan pada penulisan skripsi ini dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana gratifikasi. Skripsi ini juga mengkaji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentag perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Tindak Pidana Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa. Gratifikasi merupakan suatu penyakit masyarakat yang harus dibersihkan dan diberantas karena dapat merusak moral bangsa. Pengaturan gratifikasi yang tumpang tindih dengan suap membuat bingung masyarakat dan para penegak hukum yang ada. Di beberapa negara lain pengaturan mengenai gratifikasi dan suap tidak dibedakan, namun cenderung digabung sehingga pengaturannya menjadi jelas bahwa pejabat publik tidak diperbolehkan menerima pemberian apapun yang berasal dari luar gaji pokok dan dapat menjadi perbuatan korupsi sehingga tidak ada celah apapun untuk melakukan perbuatan korupsi. Â Kata kunci: Hukum, gratifikasi, tindak pidana, korupsi. [1]Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hlm 51.