Fadilla Dwi Lailawati, Prof.Dr.Sudarsono,SH.,MS ,Dr.Shinta Hadiyantina,SH.,MH, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Diralaila8@gmail.com  ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini dibahas mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian Sebgai salah satu syarat pendaftaran penerimaan Pegawai Negeri Sipil. Latar belakang dalam penelitian ini adalah karena adanya pengahapusan hak mantan narapidana untuk mencari pekerjaan khususnya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil yang terdapat pada Pasal 6 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negri Sipil disebutkan bahwa “Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah : tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatanâ€. Dalam hal ini dilihat bahwa mantan narapidana tidak diperbolehkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil , padahal pada dasaranya pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal Pasal 27 ayat (2) , Pasal 28 D ayat (2) ,dan  Pasal 28 I ayat (2),Undang – Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 3 ,Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia ,Pasal 38 ayat (1) ,Pasal 38 ayat (2) ,Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 5 ,Pasal 32 berisikan mengenai hak seorang untuk mendapat pekerjaan yang layak sesuai dengan yang dinginkan tanpa diskriminasi. Bahwa dalam hal ini Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negri Sipil sangat bertentangan dengan Undang – Undang yang lainnya apalagi bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang – Undnag Dasar Negara Republik indonesia. Dengan adanya persyaratan mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian mengakibatkan akibat hukum yaitu seorang yang terdeteksi atau dulunya adalah seorang narapidana maka orang tersebut tidak dapat mendaftar atau tidak lulus cek dokumen dalam pendaftaran penerimaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa hak mantan narapidana tersebut direbut dan sangat dibatasi oleh Pasal 6 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negri Sipil  (kata kunci : Surat Keterangan Catatan Kepolisian, mantan narapidana, hak mendapat pekerjaan)