Ferry Roni Wijaya Simanjuntak, Dr. Bambang Sudjito, S.H., M.H. Paham Triyoso, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya  Email: fry_0602@yahoo.co.id  ABSTRAK  Penggunaan senjata api legal oleh aparat penegak hukum dan sebagian masyarakat sipil juga memberikan dampak negatif pada kenyataannya. Selain dilakukan oleh pemilik senjata api, penyalahgunaan senjata api juga dapat dilakukan oleh orang lain, hal ini dilatarbelakangi oleh pemilik senjata api yang lalai dalam menjaga senjata api miliknya yang kemudian disalahgunakan oleh orang lain yang berada di dekat senjata api tersebut. Pemilik yang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap senjata api dan kewajiban untuk menjaga dan menyimpan senjata api seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas tindakan penyalahgunaan senjata api tersebut, disamping orang yang telah melakukan penyalahgunaan. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian, penulis menarik kesimpulan bahwa pemilik senjata api memiliki kewajiban untuk menjaga dan menyimpan senjata api miliknya agar tidak jatuh ketangan orang lain. Hal ini terdapat dalam ketentuan pasal 16 huruf (i) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 dan dalam ketentuan pasal 40 huruf (f) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pemilik Senjata Api, Peraturan Perundang-Undangan