Ester Rindang, Agus Yulianto, S.H., M.H, Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ester.rindang@yahoo.co.id ABSTRAKSI Pada Pengadaan Barang/jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015. Pada pasal 5 dijelaskan bahwa  prinsip – prinsip dalam pengadaan barang/ jasa yaitu efisiesnsi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel. Meskipun telah ada pasal yang mengatur prinsip terkait pengadaan barang/jasa, namun tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada kesadaran dari para penyedia usaha. Permasalahan yang akan dikaji beserta tujuan dari penulisan ini tidak lain adalah untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pelaksanaan barang/jasa melalui sistem e-procurement, dan hambatan dan solusi yang dilakukan pemerintah untuk mengefektifkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui sistem e-procurement. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 sudah efektif, melalui sistem e-procurement pelaksanaan pengadaan barang/ jasa lebih efisien dan lebih jelas. Adanya faktor penghambat yaitu kebijakan yang dilakukan orang tentent pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau membuat suatu kecurangan dan adanya pengahambat dari Hacker yang membuat sistem e-procurement menjadi rusak. Sehingga, unit layanan pengadaan kota Malang mengadakan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi untuk mencegah hacker dan memperbaiki sistem e-procurement agar tidak ada pihak yang berbuat curang. Kata kunci : Efektifitas Pengadaan Barang/Jasa, Sistem E-Procuremnet, dan Unit Layanan Pengadaan