Eka Kurniawan Putra
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENJATUHAN PIDANA DIBAWAH BATAS MINIMUM KHUSUS OLEH HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEHUTANAN (Studi Putusan Nomor 225/Pid.B/2014/PN.Bwi) Eka Kurniawan Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eka kurniawan Putra, Prof.Dr.I Nyoman Nurjaya,SH.,MS, Dr. Bambang Sugiri,SH.,MS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ekakputra@gmail.com Abstrak. Penulisan  hukum  yang  berjudul  “ALANISIS PENJATUHAN PIDANA DIBAWAB BATAS MINIMUM KHUSUS OLEH HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEHUTANAN (Studi Putusan Nomor 225/Pid.B/2014/PN.Bwi)” bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim, alasan hakim mengapa menjatuhkan pidana dibawah batas minimum khusus serta implikasi yuridis dari putusan tersebut. Peneliti dalam menyusun penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dan bahan hukum primer, skunder dan juga tersier dalam penelitian ini disajikan dalam analisis dengan metode analisis intepretasi teologis yaitu tujuan adanya undang-undang dengan menelaah pemikiran apakah yang melandasi adanya undang-undang tersebut yang peneliti peroleh sebagai pisau analisis pada Putusan nomor 225/Pid.B/2014/PN.Bwi atas terdakwa Sugiman bin Joyo. Dalam putusan tersebut yang menjadi isu penelitian adalah penjatuhan pidana dibawah batasn minimum khusus oleh hakim atas nama Jamuji, S.H. pada Pengedilan Negri Banyuwangi. Dari hasil yang didapat oleh peneliti dalam penelitian ini, peneliti spendapat dengan dasar pertibangan dan putusan hakim memutus dibawah batas minimum khusus dengan beberapa asas, norma, teori, dan doktri yang membenarkannya.   Kata Kunci: Putusan hakim, Pidana minimum khusus, Tindak pidana kehutanan, Â