Yunizar Wahyu Tristanto, Dr. Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum, Hamidi Masykur S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: yunizar032@gmail.com  ABSTRAKSI Kebutuhan hidup masyarakat tidak dapat terlepas dari kebutuhan akan tanah. Begitu pentingnya fungsi tanah bagi masyarakat, perlu diatur agar terjamin dalam penguasaan dan pemanfaatannya sekaligus agar terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat. Permasalahan yang kemudian muncul sejak mulai masa  kemerdekaan adalah kepemilikan tanah yang tidak proporsional. Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria dan pada masa Reformasi telah di tetapkan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Salah satu aspek hukum penting dengan diundangkannya UUPA tersebut adalah program Landreform di Indonesia. Landreform menjadi salah satu alternatif untuk mewujudkan keadilan agraria yang dapat menyelesaikan sengketa dan konflik agraria. salah satu program dari Landreform adalah larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Permasalahan yang kemudian terjadi adalah adanya pengecualian-pengecualian dalam pemilikan tanah absentee. Permasalahan tersebut mengenai diperbolehkannya pemilikan tanah pertanian secara absentee oleh Pegawai Negeri. Pengecualian tersebut terdapat pada Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Pemilikan dan penguasaan tanah pertanian secara absentee dalam Pasal 10 Ayat (1) UUPA pada dasarnya dilarang, namun dalam Pasal 3 Ayat (4) PP No. 224 tahun 1961 pemerintah memberikan pengecualian pemilikan tanah pertanian secara absentee kepada beberapa subjek hukum yakni Pegawai Negeri, pensiunan pegawai negeri, janda pegawai negeri dan janda pensiunan pegawai negeri. Kata Kunci : konflik pengaturan tanah pertanian, landreform, absentee, Pegawai Negeri