Arini Prasakti Putri, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : antonietafarani@yahoo.com  Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang upaya Dinas Pasar dalam mengoptimalisasi retribusi pasar dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayana pasar di Kota Malang. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya peraturan daerah mengenai retribusi jasa umum khususnya retribusi pelayanan pasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi, upaya apa yang dilakukan Dinas Pasar Kota Malang dalam optimalisasi retribusi pasar dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayanan pasar, apa hambatan yang dialami Dinas Pasar dalam mengoptimalisasi retribusi pelayanan pasar serta bagaimana solusi dalam menghadapi hambatan yang dihadapi dalam optimalisasi retribusi pasar dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayanan pasar di Kota Malang. Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologi, dimana penulis mengkaji peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 yang menyebutkan kewenangan melakukan pungutan dalam menyediakan fasilitas pasar sebagai pembayaran atas pelayanan yang dikelola oleh pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil penelitian, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam upaya mengoptimalkan retribusi pasar tersebut Dinas Pasar Kota Malang sudah melakukan peningkatan kwalitas dengan bentuk pemeliharaan, penguatan, dan perbaikan pasar. Keterbatasan anggaran dalam melakukan peningkatan tersebut dapat diselesaikan dengan meminta bantuan oleh pihak yang terkait dengan Dinas Pasar. Kata Kunci: optimalisasi retribusi pasar, kwalitas pelayanan