Aryo Bimo Wicaksono
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PASAL 13 AYAT (1) PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DI KOTA MADIUN TAHUN PELAJARAN 2015/2016 (Studi di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Ma Aryo Bimo Wicaksono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aryo Bimo Wicaksono, Agus Yulianto SH., M.H., Dr. Shinta Hadiyantina S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: arbimwi@gmail.com Abstrak Pendidikan merupakan elemen penting dalam membentuk baik atau buruknya kepribadian seseorang karena dengan pendidikan seseorang akan dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak suatu bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, jreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang memiliki tanggung jawab. Hal ini yang kemudian memerlukan peran pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mewujudkan jaminan ketersediaan pelayanan pendidikan untuk kebutuhan masyarakat. Kewajiban tersebut seperti yang telah tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Kota Madiun merupakan pusat dari Karesidenan Madiun antara lainnya adalah Madiun, Ponorogo, Magetan, Ngawi, dan Caruban. Sekolah-sekolah di Kota Madiun dinilai oleh masyarakat diluar Kota Madiun memiliki fasilitas dan tenaga pendidik yang berkualitas. Banyak masyarakat luar Kota Madiun yang ingin mendapatkan pendidikan dilingkungan pendidikan Kota Madiun, sehingga dapat menimbulkan persaingan berrebutan kursi antara calon peserta didik dari dalam dan luar Kota Madiun Sebenarnya Walikota Madiun telah memberikan jaminan kepada masyarakat Kota Madiun yaitu yang bisa mendapatkan pendidikan dilingkungan pendidikan di Kota Madiun hanya warga asli Kota Madiun, namun dalam pelaksanaanya ada masalah efektivitas dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Kata Kunci: Efektivitas, Kewajiban Pemerintah Daerah, Pelayanan Pendidikan.