Risa Imam S., Siti Hamidah, SH., MM., Amelia Srikusumadewi, SH., MKn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : sigur.ris@gmail.com  Abstrak Salah satu kesulitan UMKMK dalam mendapatkan dan mengakses permodalan pada lembaga pembiayaan adalah faktor jaminan (collateral). Untuk membantu kesulitan tersebut pada tahun 2016 diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan yang bertujuan untuk mengembangkan lembaga penjamin yang dapat membantu UMKMK dalam memperoleh modal. Pada peraturan terdahulu yang menjadi pembina, pengawas, dan pengatur lembaga penjamin adalah Menteri Keuangan bersama dengan Badan Pemeriksa Pasar Modal sebagai badan pemeriksa. Mengingat OJK merupakan lembaga independen yang mengatur dan mengawasi kegiatan dalam sektor jasa keuangan yang didirikan pada tahun 2011 sehingga peran dari Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Pasar Modal dalam pengawasan dan pengaturan kegiatan penjaminan dialihkan kepada OJK. Terdapat klausa baru dalam Undang-Undang Penjaminan yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya, yaitu mengenai kepailitan lembaga penjamin. Kemudian dalam Undang-Undang Penjaminan memberikan kewenangan kepada OJK sebagai pemohon pailit terhadap lembaga penjamin. Di Indonesia hal mengenai kepailitan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU. Dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU yang memungkinkan untuk dapat mengajukan permohonan pailit terhadap lembaga penjamin adalah debitur dan kreditur. Berdasarkan hasil penilitian, penulis menarik kesimpulan bahwa lembaga yang dapat mengajukan permohonan pailit adalah debitur, kreditur, dan OJK dengan konsekuensi yang berbeda-beda.  Kata Kunci : Pemohon Pailit, Lembaga Penjamin