Arifuddin Rokhmanto Hudoyo
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS TERKAIT DENGAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) (Studi di PT. Perkebunan Nusantara X PG. Gempolkrep Mojokerto) Arifuddin Rokhmanto Hudoyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana biaya yang diperlukan untuk itu dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan serta pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendiskripsikan dan menganalisis bentuk pelaksanaan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta kendala dan upaya dihadapi oleh PT. Perkebunan Nusantara X Unit PG. Gempolkrep Mojokerto.Pendekatan penelitian menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara X PG. Gempolkrep telah melaksanakan pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dengan dibentuknya devisi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Perkebunan Nusantara X yang khusus menangani kegiatan CSR. Beberapa program CSR yang telah dilakukan: pelatihan Budidaya Ikan Lele dan Jamur Tiram, pengelolaan sampah di pabrik dan lingkungan pabrik, bantuan Pembuatan Pagar Pengaman Lantai 2 Ruang Kelas Baru, pembuatan 10 buah etalase, beasiswa untuk warga sekitar lingkungan PG. Gempolkrep. Sedangkan program yang tidak terlaksana adalah program pavingisasi dan pembangunan polindes.   Kata kunci: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Corporate Social Responsibility (CSR)