(Studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Mahkamah Agung No. 129 PK/Pdt.Sus/2011) Indraswara NugrahaAfifah Kusumadara, M. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: indraswaranugraha@yahoo.com Abstrak Ketidaktegasan Undang-Undang Desain Industri dalam mengatur legal standing dari yang berkepentingan untuk pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan telah menimbulkan kekaburan hukum. Tidak ada satupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mencantumkan penjelasan mengenai legal standing dari sebuah pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan. Hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah adanya ketidakkonsistenan hakim dalam menentukan pihak yag berkepentingan dalam perkara pembatalan merek dimana pada Putusan Mahkamah Agung No 129 PK/Pdt.Sus/2011 Sylvyn A.W yang hanya seorang penjual dianggap memiliki legal standing sebagai penggugat, sedangkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 Firman Salim seorang distributor dianggap tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, padahal telah memiliki surat kuasa dan surat penyerahan desain industri. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis penerapan pasal 38 ayat 1 Undang Undang Desain Industri Tentang Pihak yang Berkepentingan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Mahkamah Agung No. 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014, serta bagaimana analisis perbandingan dari keduanya. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan perbandingan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Firma Salim yang bertindak sebagai distributor seharusnya dapat dianggap sebagai pihak yang berkepentingan karena telah memiliki surat kuasa dan surat penyerahan desain industri. Kata kunci: desain industri, pembatalan desain industri, pihak yang berkepentingan dalam desain industri, Firma Salim Trading Co, Dong A Pencil Co, Sylvyn A.W, Honggo Siswanto, Kenko