Abstract The study of Islamic economics legally is exciting and growing rapidly. In discussion about the development of Pegadaian Syariah in Indonesia, researchers noted several things that can be studied from a legal standpoint. The scope chosen by the researchers in this study is the development of the concept of Rahn which so far has evolved in the provisions of Rahn and Rahn tasjily. Then this article is intended to analyze Rahn development's opportunities and its challenges in Pegadaian Sharia. The method is used to study the problems raised in this research is normative juridical research method then analyzed by juridical qualitative method. Pegadaian Sharia is the right place to develop the concept of Rahn. It is a financial institution that since its inception in operation by referring to the concept of security law. Rahn is part of the security law in Islam, on collateral material. With reference to the provisions of fiqh which is the result of Ulama's ijtihad, researchers found that Rahn had wider coverage than what it is now. This opens the opportunity to do the development of the concept of Rahn who have been there so that the economic law of Islam becomes richer. However, these development opportunities are also faced with challenges that include institutional aspects and legal aspects of Pegadaian Sharia which is based on its condition which is the marketing unit of PT Pegadaian (Persero). Key words: pegadaian sharia, rahn, development Abstract Kajian mengenai ekonomi islam secara hukum merupakan hal yang menarik dan berkembang pesat belakangan ini. Membahas mengenai peluang pengembangan pegadaian syariah di Indonesia, penulis melihat adanya beberapa hal yang dapat dikaji dari sisi hukum. Lingkup yang dipilih oleh penulis dalam penulisan ini adalah pengembangan konsep rahn yang sejauh ini telah berkembang dalam ketentuan rahn dan rahn tasjily. Maka tulisan ini ditujukan untuk menganalisa peluang pengembangan Akad Rahn dan tantangan-tantangan pengembangannya di Pegadaian Syariah. Metode yang digunakan penulis untuk mengkaji permasalahan yang diangkat melalui karya tulis ini adalah metode penulisan yuridis normatif yang kemudian dianalisa secara yuridis kualitatif. Pegadaian syariah merupakan tempat yang tepat untuk mengembangkan konsep rahn. Lembaga keuangan ini merupakan lembaga keuangan yang sejak kemunculannya beroperasi dengan mengacu pada konsep hukum jaminan. Rahn merupakan bagian dari hukum jaminan dalam Islam, tepatnya pada jaminan kebendaan. Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam fiqh yang merupakan hasil ijtihad ulama madzhab, penulis menemukan bahwa rahn memiliki cakupan yang lebih luas dari apa yang ada sekarang. Hal ini membuka peluang untuk dilakukan pengembangan konsep rahn yang telah ada sehingga hukum ekonomi Islam menjadi lebih kaya. Namun pengembangan konsep rahn ini, berdasarkan pada kondisi pegadaian syariah yang merupakan unit pemasaran dari PT Pegadaian (Persero), juga dihadapkan pada tantangan-tantangan yang meliputi aspek kelembagaan dan aspek payung hukum. Kata kunci: pegadaian syariah, rahn, pengembangan