Sheilla Rizki Permatasari.  Sentot Prihandajani Sigito, S.H.,M.Hum, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H.,MKn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : sheillarp@yahoo.com ABSTRAK Penelitian ini difokuskan permasalahan yang dilatarbelakangi penyelenggaran ibadah haji khusus dan umrah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan memanfaatkan jamaah ibadah haji khusus dan umrahnya sebagai mitra dalam menjual dan memasarkan jasa pemberangkatan ibadah haji khusus dan umrah kepada konsumen, dengan cara memberikan hak usaha kepadanya. Semakin banyak konsumen yang didapat semakin banyak komisi yang diterima, yang dapat digunakan penghasilan ataupun pengurang biaya ibadah haji khusus dan umrah yang akan dijalankannya. Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan metode penjualan dan pemasaran demikian termasuk dalam perjanjian innominat, berdasarkan hal tersebut diperlukan analisa konstruksi hukum perjanjian penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan metode penjualan dan pemasaran yang demikian. Berdasarkan hukum perjanjian konstruksi hukum perjanjian jasa pemberangkatan ibadah haji khusus dengan umrah kepada mitra memiliki karakteristik hukum perjanjian kemitraan penjualan langsung, akan tetapi mitra tidak memilki legal standing mewakili PIHK dalam menawarkan jasa pemeberangkatan ibadah haji khusus dan umrah dalam kedudukannya sebagai mitra usaha karena tidak dipenuhi syarat Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) oleh PIHK. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Kata Kunci   : Konstruksi Hukum, Perjanjian, Jasa Pemberangkatan Ibadah Haji Khusus dan Umrah