Anny Safitri Siregar, Prof.Dr I Nyoman Nurjaya., S.H., M.H., Ardi Ferdian., S.H.,M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : anisafitri364@gmail.com  Abstrak Penelitian ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pidana Pembukaan Lahan Oleh Korporasi dengan Cara Membakar Hutan menurut Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bencana kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia tidak terlepas dari peran korporasi dalam melakukan pembakaran hutan dalam skala besar. Namun hanya sedikit korporasi yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana. Selain itu isu hukum yang diangkat adalah tentang subyek hukum yang tidak dibedakan antara individu dengan korporasi. Atau dalam hal ini tidak ada pengecualian ancaman sanksi pidana bagi individu mengingat pembakaran hutan merupakan salah satu mata pencaharian bagi masyarakat di beberapa daerah di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa alasan pemerintah tidak mengecualikan individu yang hidup dari kegiatan berladang yang diawali dengan membakar hutan ialah untuk menjaga kelestarian alam, adanya kesulitan untuk menemukan pembakar hutan oleh perorangan dan kekhawatiran jika kebiasaan masyarkat untuk membakar hutan dimanfaatkan oleh korporasi untuk kepentingan korporasi tersebut. Kemudian, dalam Undang-Undang kehutanan terdapat asas strict liability yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi namun hal tersebut menemui kesulitan karena hakim masih menitikberatkan pada aspek kesalahan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi korporasi pembakar hutan. Kata kunci : korporasi, pertanggungjawaban pidana, membakar hutan, asas strict liability.