Mochamad Rifki Hidayat
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETIADAAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) UNTUK MELAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN Mochamad Rifki Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mochamad Rifki Hidayat, Dr. Ismail Novianto, S.H. M.H., Eny Harjati, S.H. M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Abstrak   Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengalami beberapa perkara yang terdakwanya meninggal dunia, karena tidak adanya norma atau pengaturan yang jelas dalam proses penyelesaian penghentian penuntutan, karena memang wewenang hal tersebut tidak dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perkara akan terlihat di ambangkan, tidak ada mekanisme penyelesaian lebih lanjut mengenai hal ini, bagaimana praktik penyelesaian perkara tersebut sampai saat ini pun penulis belum menjumpai, perkara akan terkesan diambangkan atau dilanjutkan hingga putusan, ini yang kemudian menjadi persoalan, bahwa pantaskah menurut etika jika terdakwa yang meninggal dunia tetap diadili. Meskipun seharusnya perkara tersebut gugur, namun ketentuan lebih lanjut mengenai ketetapan gugurnya tidak dapat termuat oleh karena ketiadaan kewenangan tersebut. Ketiadaan kewenangan penghentian penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis berpendapat bahwa perlulah mekanisme penyelesaian terkait terdakwa yang meninggal dunia. dikarenakan komisi pemberantasan korupsi menghadapi persoalan terkait komisi pemberantasan korupsi dapat mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, sehingga tercapai kepastian hukum dan keadilan yang hakiki. Kata kunci : Ketiadaan Kewenangan, Penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi.Â